Langsung ke konten utama

Belajar Etika Profesi Public Relations Melalui Contoh Kasus





Dalam menjalankan setiap pekerjaan, setiap profesi pastilah memiliki etikanya masing – masing. Etika yang membuat semua pihak yang terlibat merasa nyaman, aman serta efektif dalam bekerjasama. Namun, sebenarnya sudah seberapa jauhkan kita mengetahui apa itu etika dan bagaimana penerapannya? Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”. Dilihat dari dasar atau asal katanya, etika berarti watak kesusilaan atau adat.  Etika sangat berkaitan erat dengan moral atau yang biasa kita sebut sehari – hari dengan kesopanan.


Sedangkan dalam aplikasinya sehari – hari, etika memiliki banyak cabang. Salah satunya yaitu etika profesi. Etika profesi sendiri adalah sikap etis atau nilai moral yang kita terapkan dalam menjalani profesi kita sehari – hari. Etika profesi dalam berbagai pekerjaan tentu beragam, baik dari pemaknaan maupun aplikasinya. Namun, secara garis besar etika profesi memiliki beberapa prinsip. Yaitu :


  1. Tanggung jawab
  2. Kebebasan
  3. Kejujuran
  4. Keadilan
  5. Otonomi

Etika profesi yang paling mudah disoroti adalah etika profesi dalam bidang public relations. Mengapa demikian? Karena hampir setiap tugas dari public relations berhubungan dengan media, massa, dan kepentingan informasi orang banyak. Sehingga sedikit saja kesalahan seorang public relations terutama yang berkaitan dengan etika pasti akan langsung menjadi buah bibir dan perbicangan hangat di masyarakat yang resikonya adalah nama baik perusahaan dari seorang public relations itu sendiri.
 


Kasus Lumpur Lapindo Sebagai Contoh Pelanggaran Etika Profesi Public Relations


Dalam mempelajari etika profesi, seperti etika profesi dalam dunia public relations, maka kita dapat mengambil contoh dari beberapa kasus yang sudah terjadi di sekitar kita. Salah satunya yaitu kasus yang sudah berlangsung cukup lama yaitu kasus Lumpur Lapindo. Kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Kasus tersebut memicu banyak kontroversi.


Pada 22 Oktober 2008, PT. Lapindo yang masih dimiliki oleh Bakrie Group melakukan siaran langsung mengenai hasil penelitian para ahli dari London. Hasil dari penelitian tersebut adalah, musibah yang terjadi bukan karena PT. Lapindo, namun karena bencana alam. Siaran tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak cara yang ditempuh untuk mengalihkan pandangan negatif. Namun, para ahli dari beberapa LSM yang peduli, masih menganggap bahwa musibah tersebut adalah hasil dari tindakan PT. Lapindo. Sangat disayangkan selain berita palsu tadi, berbagai cara lain yang ditempuh juga ternyata berbuntut negatif. Seperti diantaranya memecah belah opini masyarakat dengan isu ganti rugi.


Berdasarkan analisis dari kejadian yang telah diterangkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa PT. Lapindo telah melanggar Kode Etik PR yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. Berkaitan tentang "Penyebaran Informasi" dan "Media Informasi".  Dalam kasus ini, PT. Lapindo sudah melakuka pelanggaran dimana mereka telah menyampaikan berita yang bias atau bisa dikatakan tidak benar.

Analisis dan Pendapat Soal Kasus

Sebagai seorang Public Relations memang menjadi tugas kita untuk membantu perusahaan kita agar nama baiknya terjaga. Namun, dalam hal ini jika kita melanggar kode etik, justru malah bisa menjadi boomerang bagi perusahaan itu sendiri. Pasalnya justru perusahaan tersebut akan tercemar nama baiknya karea dianggap menyebarkan kebohongan publik.


Seyogyanya, sebagai seorang PR, hendaklah mencari jawaban paling diplomatis dalam menyampaikan kebenaran. Sehingga opini masyarakat bukan lagi menyerang atau menjatuhkan perusahaan, namun beralih menjadi mendukung dan membantu perusahaan demi kepentingan bersama.
 

 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempelajari Ilmu PR dari Kasus Pizza Hut September 2016 (DDPR-#2)

PR atau Public Relation dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat penting. Strategi PR yang baik dapat membantu perusahaan mengembangkan bisnisnya dengan mudah, menghindari segala ancaman dan memperoleh dukungan dari berbagai kalangan. Strategi PR yang baik juga mampu mengikat kesetiaan pelanggan, karyawan, kolega, masyarakat dan berbagai aspek internal dan eksternal lain yang akan berimbas pada semakin kokohnya pilar perusahaan. Dalam sebuah perusahaan, PR memiliki beberapa peran untuk dijalankan. Peran – peran tersebut terdapat dalam teori yang dikemukakan oleh Dozier. Dimana dalam teorinya, Dozier menjabarkan peran PR dalam empat tingkatan. Yaitu :   Teknisi Komunikasi ( Communication Technician ). Peranan communications technician ini menjadikan praktisi Public Relations sebagai journalist in recident yang hanya menyediakan layanan teknis komunikasi atau dikenal dengan of communication in organization.     Fasilitator Komu...

Penerapan Pola Manajemen 6P dalam Kegiatan Media

Nama Lengkap : Muchammad Yusuf Nama Panggilan : Yusuf NIM : 1615146194 (STMM MMTC) Kelas : MIK A Jenis Tugas : Essai Penerapan Pola Manajemen 6P dalam Kegiatan Media Seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang kita lakukan sangat membutuhan perencanaan dan pengaturan atau yang lebih sering disebut dengan manajemen. Dan dari kegiatan manajemen tersebut pastilah memiliki yang namanya pola atau prosedur. Dan salah satu dari pola – pola manajemen tersebut dikemukakan oleh George R Terry yang terkenal dengan konsep POAC ( Planning, Organizing, Actuating, Controling ). Konsep tersebut dalam bahasa Indonesia disebut dengan konsep 4P (Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan, Pengontrolan).  Seiring dengan berjalannya waktu, konsep tersebut mengalami penyempurnaan dan pengembangan yang disesuaikan dengan perubahan k...