Kode
etik jurnalistik merupakan etika yang dijunjung tinggi oleh para wartawan,
jurnalis dan seluruh pelaku kegiatan pers di Indoenesia. Kode etik jurnalistik
ini yang menjadi patokan untuk membuat serta menyebarluaskan berita. Namun,
dalam pemberitaan, ada beberapa kesalahan yang terkadang lolos dan luput saat sebuah berita dipublikasikan. Beberapa kesalahan itu sebenarnya sudah termasuk dalam
pelangaran kode etik yang jarang dicermati oleh pembaca atau penikmat berita.
Salah
satu kesalahan yang luput yaitu seperti pada berita yang dipublikasikan oleh rr.co.id.
Berita tersebut dipublikasikan tanggal 29 Maret 2016. Berita yang berjudul “Misteri, Korban Tindak Asusila Pergi Selama Dua Hari Tidak Dengan Tersangka” entah
disengaja maupun tidak, berita tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 5. Kode etik pasal 5 berbunyi
“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”.
Namun,
dalam berita tersebut dimuat nama dan usia dari korban. Memang, untuk usia
masih diperolehkan. Namun nama yang disebut dalam berita tidak dijelaskan
sebagai nama samaran. Secara tidak langsung pembaca dan pendengar akan
menafsirkan bahwa nama tersebut adalah nama korban. Padahal Etika pers pasal 5
dibuat untuk melindungi korban dari trauma dan menjaga status sosial korban pasca kasus tersebut terjadi.
Kesalaan
seperti ini sering luput dari pengamatan pemirsa dan penikmat berita. Meskipun
pada kenyataannya masih banyak media dan situs berita yang melakukan kesalahan
ini. Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dalam pasal 5 sebagai orang yang
identitasnya harus dilindungi adalah Para Pelaku kejahatan dibawah umur, dan
Korban Tindak Asusila.
Komentar
Posting Komentar