Kode etik jurnalistik merupakan etika yang dijunjung tinggi oleh para wartawan, jurnalis dan seluruh pelaku kegiatan pers di Indoenesia. Kode etik jurnalistik ini yang menjadi patokan untuk membuat serta menyebarluaskan berita. Namun, dalam pemberitaan, ada beberapa kesalahan yang terkadang lolos dan luput saat sebuah berita dipublikasikan. Beberapa kesalahan itu sebenarnya sudah termasuk dalam pelangaran kode etik yang jarang dicermati oleh pembaca atau penikmat berita. Salah satu kesalahan yang luput yaitu seperti pada berita yang dipublikasikan oleh rr.co.id. Berita tersebut dipublikasikan tanggal 29 Maret 2016. Berita yang berjudul “Misteri, Korban Tindak Asusila Pergi Selama Dua Hari Tidak Dengan Tersangka” entah disengaja maupun tidak, berita tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 5. Kode etik pasal 5 berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku...
My Daily Home work